Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

Hukum, Negara dan Pemerintahan

A. Pengertian Hukum Secara Umum : Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Menurut Para Ahli : 1. Menurut Aristoteles Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. 2. Menurut Leon Duguit Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. B. Sifat & Ciri-Ciri Hukum Sifat-Sifat Hukum Setelah melihat definisi-definisi huku

ILMU SOSIAL DASAR (PERTUMBUHAN PENDUDUK)

Gambar
         ILMU SOSIAL DASAR (PERTUMBUHAN PENDUDUK) Nama                                   : Andhika Putra Wiharto Kelas                                    : 5KA53 Npm                                     : 1B114240 Kelompok                            : 2  Tugas                                   : Makalah Mata Kuliah                         : Ilmu Sosial Dasar (Softskill) Universitas Gunadarma KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ILMU SOSIAL DASAR (PERTUMBUHAN PENDUDUK)”.Makalah ini berisikan tentang informasi pertumbuhan penduduk, kebudayaan dan kepribadian, kebudayaan barat, serta penjelasan-penjelasan dari tiga bahasan pokok tersebut. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Pertumbuhan Penduduk. Saya menyadari bahwa m