Sejarah Bank Mandiri
1.1 Sejarah
Bank Mandiri.
Bank Mandiri berdiri pada tanggal 2 Oktober 1998 sebagai
bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Indonesia. Pada bulan Juli 1999, empat bank milik Pemerintah yaitu, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia bergabung menjadi Bank Mandiri.
Sejarah keempat Bank tersebut dapat ditelusuri lebih dari 140 tahun yang lalu.
Keempat Bank tersebut telah turut membentuk riwayat perkembangan dunia
perbankan di Indonesia.
Bank Dagang Negara merupakan salah satu Bank tertua di
Indonesia. Sebelumnya Bank Dagang Negara dikenal sebagai Nederlandsch Indische Escompto Maatschappij yang didirikan di
Batavia (Jakarta) pada tahun 1857. Pada tahun 1949 namanya berubah menjadi Escomptobank NV. Selanjutnya, pada tahun
1960 Escomptobank dinasionalisasi dan berubah nama menjadi Bank Dagang Negara,
sebuah Bank pemerintah ynag membiayai sektor industri dan pertambangan.
Bank Bumi Daya didirikan melalui suatu proses panjang
yang bermula dari nasionalisasi sebuah perusahaan Belanda De Nationale
Handelsbank NV, menjadi Bank Umum Negara pada tahun 1959. Pada tahun 1964,
Chartered Bank (sebelumnya adalah Bank milik Inggris) juga dinasionalisasi, dan
Bank Umum Negara diberi hak untuk melanjutkan operasi Bank tersebut. Pada tahun
1965, bank umum negara digabungkan ke dalam Bank Negara Indonesia dan
berganti nama menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV beralih menjadi Bank Bumi
Daya.
Sejarah Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim) berawal dari
perusahaan dagang Belanda N.V.Nederlansche Handels Maatschappij yang didirikan
pada tahun 1842 dan mengembangkan kegiatannya di sektor perbankan pada tahun
1870. Pemerintah Indonesia menasionalisasi perusahaan ini pada tahun 1960, dan
selanjutnya pada tahun 1965 perusahan ini digabung dengan Bank Negara
Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II. Pada tahun 1968 Bank
Negara Indonsia Unit II dipecah menjadi dua unit, salah satunya adalah Bank
Negara Indonesia Unit II Divisi Expor – Impor, yang akhirnya menjadi BankExim,
bank Pemerintah yang membiayai kegiatan ekspor dan impor.
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) berawal dari Bank
Industri Negara (BIN), sebuah Bank Industri yang didirikan pada tahun1951. Misi
Bank Industri Negara adalah mendukung pengembangan sektor – sektor
ekonomi tertentu, khususnya perkebunan, industri, dan pertambangan. Bapindo
dibentuk sebagai bank milik negara pada tahun 1960 dan BIN kemudian digabung
dengan Bank Bapindo. Pada tahun 1970, Bapindo ditugaskan untuk membantu
pembangunan nasional melalui pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang pada
sektor manufaktur, transportasi dan pariwisata.
Kini, Bank Mandiri menjadi penerus suatu tradisi layanan
jasa perbankan dan keuangan yang telah berpengalaman selama lebih dari 140
tahun. Masing-masing dari empat Bank bergabung memainkan peranan yang penting
dalam pembangunan Ekonomi.
Tujuan Bank Mandiri.
Turut melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program
Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya
di bidang perbankan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Visi dan Misi.
Visi :
Bank terpercaya pilihan anda.
Bank terpercaya pilihan anda.
Misi :
- Berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pasar.
- Mengembangkan sumber daya manusia professional.
- Memberi keuntungan yang maksimal bagi stakeholder.
- Melaksanakan manajemen terbuka.
- Peduli terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Dasar Hukum.
PT Bank Mandiri (Persero)
(selanjutnya disebut "Bank Mandiri") didirikan di Negara Republik Indonesia
pada tanggal 2 Oktober 1998 berdasarkan Akta Notaris Sutjipto,SH dan No. 10 tanggal
2 Oktober 1998 dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman tanggal 2 Oktober
1998 No. C2-16561.HT.01.01 TH 98 dan telah diumumkan dalam Berita Republik Indonesia
tanggal 4 Desember 1998 No. 97, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 6859.
Perubahan pertama Anggaran Dasar
sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Sutjipto, SH No. 98 tanggal 24 Juli 1999,
yang telah diterima dan dicatat di Departemen Kehakiman RI tanggal 29 Juli 1999
No. C-13.781.HT.01.04 TH 99 dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 24
September 1999 No. 77, Tambahan Berita Negara RI No. 252.
Perubahan kedua Anggaran Dasar sebagaimana
dimuat dalam Akta Notaris Aulia Taufani, SH pengganti notaris Sutjipto, SH No.
48 tanggal 10 Juli 2001, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tanggal
18 Juli 2001 No. C-03458.HT.01.04 TH 2001 dan telah diumumkandalam Berita
Negara RI tanggal 18 Desember 2001 No. 101, Tambahan Berita Negara RI No.491.
Perubahan ketiga sebagaimana dimuat
dalam Akta Notaris Aulia Taufani, SH pengganti notaris Sutjipto, SH No. 1
tanggal 1 Juni 2003, perubahan mana telah dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum (SISMINBAKUM) Dirjen Administrasi Hukum Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia RI tanggal 3 Juni 2003 No. C-12266.HT.01.04 TH 2003 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 8 Agustus 2003 No. 63, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 517.
Perubahan keempat sebagaimana dimuat
dalam Akta Notaris Aulia Taufani, SH pengganti notaris Sutjipto, SH No. 2
tanggal 1 Juni 2003 dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia RI sesuai seurat tanggal 6 Juni 2003 No. C-12783.HT.01.04 TH
2003 dan telah diumumkan dalam Berita NEgara RI tanggal 8 Agustus 2003 No. 63, Tambahan
Berita Negara RI No. 6590.
Perubahan kelima sebagaimana dimuat
dalam Akta Notaris Sutjipto, SH no. 130 tanggal 29 September 2003, perubahan
mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem administrasi Badan Hukum
(SISMINBAKUM) Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia RI tanggal 23 Oktober 2003 No. C-25309.HT.01.04 TH 2003 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara RI tanggal 21 Oktober 2003 No. 910, Tambahan Berita Negara RI
No. 93.
Perubahan keenam sebagaimana dimuat
dalam Akta Notaris Sutjipto,SH No. 43 tanggal 10 nopember 2004, perubahan mana
elah diterima dan dicatat dalam database SISMINBAKUM Dirjen Administrasi Hukum
Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 8 Desember 2004 No.
C-29749.HT.01.04 TH 2004.
Perubahan ketujuh sebagimana dimuat
dalam Akta Notaris Aulia Taufani, SH, pengganti notaris Sutjipto, SH No. 108
tanggal 26 Januari 2005, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam database
SISMINBAKUM Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia RI tanggal 14 Februari 2005 No. C-03680.HT.01.04 TH 2005.
Perubahan kedelapan sebagaimana
dimuat dalam Akta Notaris Aulia Taufani, SH pengganti notaris Sutjipto, SH No.
5 tanggal 4 April 005, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam database
SISMINBAKUM Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia RI tanggal 18 April 2005 No.C-10564.HT.01.04 TH 2005.
Komentar
Posting Komentar