Tugas Softskill "Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia"



DAFTAR ISI :
BAB I
-         PENDAHULUAN                                                                                         1.1.1
-         PENGERTIAN MENURUT AHLINYA                                                      1.1.2
BAB 2
-         MACAM-MACAM HAK DAN KEWAJIBAN                                       1.1.3
-         KESIMPULAN                                                                                     1.1.4
DAFTAR PUSTAKA                1.1.5
BAB 1.
PENDAHULUAN 1.1.1
“Hak dan kewajiban warga negara Indonesia”.
Pada umumnya setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima
Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraanperistiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif.
PENGERTIAN    1.1.2
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Menurut Curzon
Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Hak sempurna, misal dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal hak yang dibatasi oleh daluwarsa;
2. Hak utama, hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama;
3. Hak publik, ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
4. Hak positif, menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;
5. Hak milik, berakaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;
Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak;
2. Kewajiban publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;
3. Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;
4. Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;
5. Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
BAB 2
Macam-macam Hak dan Kewajiban    1.1.3
Ada empat macam hak yang dimiliki oleh warga negara, yaitu hak umum-khusus, hak negatif-positif, hak individual-sosial dan hak legal-moral. Pada pengimplementasian hak di kehidupan sehari-hari meliputi tiga kategori, yakni keamanan, kesetaraan dan kemerdekaan yang ada dalam pembukaan maupun batang tubuh UUD 1945.
            Tujuan negara adalah melindungi segenanp bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini merupakan kewajiban pemerintah sebagai bentuk pemenuhan hak setiap warga negara dalam hal keamanan seperti yang ada di dalam UUD 1945 yang sudah diamandemen. Seluruh warga negara tanpa memandang suku, agama, budaya, aliran politik, profesi, dan status-sosial ekonomi juga harus diperlakukan setara. Hal ini sesuai dengan pasal 27 UUD 1945 yang sudah diamandemen. Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945 kita dapat menjumpai kata kemerdekaan yang tidak hanya untuk negara namun juga untuk semua warga negara dalam bentuk hak dan kewajibannya. Yaitu berhak mendapatkan kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta berkewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan negaranya.
            Ada lima macam hak kemerdekaan yang dimiliki warga negara seperti yang termuat dalam Buku Ajar III MPKT 2011 yaitu, hak untuk mengeluarkan pendapat dan mendapatkan informasi (pasal 28 dan 28F UUD 1945 yang sudah diamandemen), hak berserikat, hak untuk memeluk agama dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing (pasal 29 UUD 1945), hak untuk memilih dalam pemilu dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
            Hak-hak tersebut bukan tidak memiliki batasan. Seperti pada pasal 73 dan 74 UU Nomor 39 Tahun 199, dan pasal 28 UUD 1945 tentang HAM yang mengatur batasan hak dan kebebasan warga negara. Seperti dalam hak berpendapat, kita juga harus memperhatikan hak orang lain sehingga tidak ada yang tersinggung mengenai pribadinya seperti dalam KUHP Pasal 310. Hal inilah yang menimbulkan adanya kewajiban warga negara.
Ada lima macam kewajiban warga negara seperti yang termuat dalam Buku Ajar III MPKT 2011, yaitu menjunjung/mematuhi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1 UUD 1945 sesudah amandemen), membela negara (pasal 27 ayat 3 sesudah amandemen), membayar pajak, mengikuti pendidikan dasar/wajib sekolah (pasal 31 ayat 2 UUD 1945 sesudah amandemen), dan menghormati hak asasi orang lain (pasal 28J UUD 1945 sesudah amandemen).
Bersamaan dengan kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain, warga negara harus menghormati orang-orang yang berbeda pendapat dengannya.  Tingkah laku menghormati dan menerima pendapat orang lain ini disebut toleransi. Toleransi sangat dibutuhkan dalam negara demokrasi, karena di negara demokrasi  orang bebas mengeluarkan pendapatnya. Dalam mengeluarkan pendapatnya harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Tiap orang atau golongan tidak boleh menghakimi sekelompok atau seseorang dengan dasar-dasar yang tidak jelas. Harus ada pertanggungjawaban dari perbuatan yang diperbuat.
Amuk massa adalah salah satu contoh hak mengeluarkan pendapat yang salah. Tanpa dasar yang jelas, orang-orang menghakimi sekelompok atau seseorang yang lain dengan tidak melihat hak yang dimiliki orang lain dan kewajiban yang harus dia lakukan sebagai warga negara. Hal seperti ini sangat dilarang karena selain merugikan pihak yang menjadi korban, juga merugikan negara seperti perusakan fasilitas umum, keributan ditempat-tempat umum dan mengganggu kestabilitasan negara.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
KESIMPULAN   1.1.4
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang telah tercantum dalam undang-undang. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
  1. Hak atas kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
  2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
  4. Kemerdekaan memeluk agama
  5. Hak dan kewajiban bela Negara
  6. Hak mendapatkan pengajaran
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Macam-macam hak asasi:
  1. Hak-hak asasi pribadi
  2. Hak-hak asasi ekonomi
  3. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, hak pilih, hak mendirikan partai politik, dan sebagainya
  4. Hak-hak asasi social dan kebudayaan misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan,kebudayaan dan sebagainya
  5. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Misalnya peraturan dalam hal penangkapan penggeledahan, peradilan, dsb.
  6. Hak untuk Hidup
  7. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  8. Hak untuk mengembangkan diri
  9. Hak untuk memperoleh keadilan
  10. Hak untukrasa aman
  11. Hak untuk kesejahteraan
  12. Hak untuk turut dalam pemerintahan
  13. Hak wanita
  14. Hak anak
Negara telah mengatur hak-hak serta kewajiban warga Negara dalam pembukaan UUD1945, contohnya: dalam alinea yang pertama UUD’45 : “Hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan dunia harus dihauskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan…………….”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MULTIMEDIA DATABASE

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Sistem Informasi Manajemen PT LG